Beginilah Pandangan Islam Tentang Wakaf Online

436 Dilihat 10 Februari 2021 11:20 By: Admin

Sudah tahu sedekah online atau wakaf online, pernah melakukan wakaf secara online? Ternyata begini pandangan Islam tentang hukum wakaf online.

harapanamalmulia.org –  Keutamaan sedekah wakaf adalah sebagai amal jariyah. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR Muslim).

Ibadah wakaf dalam Islam masuk ke dalam kategori amal jariyah yang bermaksud untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah ini diperuntukkan sebagai kepentingan masyarakat banyak, dan sedekah wakaf tidaklah berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan, sebab wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat.

 

 

Lihat Juga! Renovasi Pesantren Bojong Menteng

 

 

Wakaf Online Diperbolehkan

Para Ulama sepakat bahwa wakaf online diperbolehkan karena ijab qabul ketika berwakaf bisa dilakukan secara langsung atau bertatap muka antara wakif (pewakaf) dengan nadzhir (pengelola wakaf) dan bisa juga dilakukan secara tidak langsung seperti wakaf yang dilakukan secara online. Ketika zaman Rasulullah SAW, tidak ada wakaf online, karena zaman telah berkembang, maka wakaf bisa dilakukan secara online mengikuti perkembangan zaman.

Wakaf online bisa dilakukan dengan transfer uang kepada pengelola wakaf. Kemudahan teknologi telah memudahkan pewakaf dan masyarakat untuk melakukan wakaf dan melakukan kebaikan. Terutama di era pandemi seperti ini, terkadang sulit keluar rumah, maka wakaf online bisa menjadi alternatif yang tepat untuk beramal saleh.

 

Macam-Macam Wakaf

(Ket. Wakaf Online/Dok. Lazismu)

Ketika kita sudah tahu bahwa wakaf online diperbolehkan, kita juga perlu tahu macam-macam wakaf. Di antaranya, wakaf untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin, untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk yang miskin, lalu untuk semata-mata yang miskin. Ada juga pendapat macam-macam wakaf, seperti wakaf ahli (keluarga atau khusus) wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif maupun bukan, misalnya mewakafkan buku-buku untuk anak-anak mereka. Lalu, wakaf umum, wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum.

 

 

Baca Juga : Dapat Wakaf Quran, Yatim Dhuafa Kini Bisa Mengaji di Rumah

 

 

Syarat Sah Wakaf

(Ket. Wakaf Online/Dok. Dream.co.id)

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah, yaitu Al-Waqif, Al-Mauquf, Al-Mauquf ‘Alaih, dan Sighah.

Jika dijabarkan satu persatu, yang dimaksud Al-Waqif adalah Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut. Sementara Al-Mauquf adalah Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai, milik pewakaf sepenuhnya, harus diketahui kadarnya, dan dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

Al-Mauquf ‘Alaih adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain. Sedangkan Sighah adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan, misalnya ucapan harus mengandung kepastian.

 

Pelaksanaan Wakaf Online

(Ket. Wakaf Online/Dok. At-Taqwa)

Pelaksanaan wakaf online mudah dilakukan, wakif cukup mengisi formulir yang sudah disediakan lembaga wakaf online, tetapi sebelum mengisi formular, terlebih dahulu melihat program-program yang ditawarkan lembaga wakaf. Diharapkan masyarakat mampu melakukan wakaf sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai hukum yang ada. Tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari antara lembaga wakaf dan wakif. (jihansuweleh/harapanamalmulia).

 

Peluang kebaikan untuk wakaf online terbuka lebar! Yuk klik di sini untuk informasi selengkapnya, atau sedekah melalui:

Rekening donasi Harapan Amal Mulia:
💳 Rekening Donasi
Bank Syariah Mandiri: 717 3138 18 5
a.n. Yayasan Harapan Amal Mulia

Untuk informasi dan konfirmasi donasi, dapat menghubungi nomor 0812 8895 3342

Bagikan Artikel

Kampanye

Mudahkan Segala Urusan dengan Sedekah Subuh untuk Penghafal Qur’an Palestina

Siapa yang sakit akan diangkat penyakitnya, siapa yang resah akan ditenangkan hatinya, siapa yang kesulitan akan dimudahkan segala urusannya. Semua kita dapatkan dari rutin bersedekah subuh.

...

Donasi Sekarang

Borong Pahala! Wakaf Qur’an untuk Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza - Palestina

Tabung pahala di gudangnya para penghafal Al-Quran, dengan wakaf Al-Qur’an untuk Palestina

...

Donasi Sekarang

Terimakasih sudah berkunjung, untuk konfirmasi & pertanyaan bisa langsung ke admin kami dibawah ini.